Jika Anda berniat menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumba Barat
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumba Barat Itu Mudah juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumba Barat? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda untuk meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Lalu Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sumba Barat ini bermanfaat untuk Anda.