Kalau Anda ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kebumen
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kebumen Itu Mudah juga Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kebumen? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kamu bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kebumen ini bermanfaat untuk Anda.