Apabila kamu berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Penajam
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Penajam Itu Gampang dan Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Penajam? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Penajam ini bermanfaat untuk Anda.