Friday, 13 April 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak Artikel berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Jika kita mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak Itu Simple dan Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Apabila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Moga-moga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Demak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

1 comments:

Anonymous
4 November 2018 at 17:30 Delete

Apakah foto kopi ijazah harus di legalisir

Reply
avatar