Apabila kita ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Labuhanbatu
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Labuhanbatu Itu Simple dan Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Labuhanbatu? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Bila Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu kamu akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Labuhanbatu ini bermanfaat untuk kita.