Jika Anda ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bayuasin
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bayuasin Itu Gampang serta Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bayuasin? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 
- Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar 
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bayuasin ini bermanfaat untuk kita.