Jika kita mau melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banjar
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banjar Itu Simple serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Bila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banjar? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banjar ini bermanfaat untuk Anda.