Jika Anda mau melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tapak Tuan
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tapak Tuan Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tapak Tuan? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kita akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Tapak Tuan ini bermanfaat untuk kamu.