Apabila kita berniat menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Malang
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Malang Itu Mudah dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Malang? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Kemudian kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Malang ini bermanfaat untuk kita.