Apabila Anda berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lombok Tengah Praya
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lombok Tengah Praya Itu Simple serta Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lombok Tengah Praya? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Lombok Tengah Praya ini bermanfaat untuk kita.