Kalau Anda berniat menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis Itu Simple juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu kita akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis ini bermanfaat untuk kita.