Kalau Anda ingin menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu terserap secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Blitar
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Blitar Itu Simple dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Blitar? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Blitar ini bermanfaat untuk Anda.