Jika Anda mau melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Grogol Petamburan
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Grogol Petamburan Itu Mudah serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Grogol Petamburan? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Grogol Petamburan ini bermanfaat untuk Anda.