Friday, 20 April 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung Itu Mudah serta Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung



DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu guna meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Cakung
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email