Friday, 20 April 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu berniat menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi Itu Mudah juga Gak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi



DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kita bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bukittinggi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email