Saturday, 21 April 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang Tulisan berikut akan membahas tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang Itu Gampang serta Tidak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang



Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ngabang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email