Sunday, 22 April 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef Postingan kali ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef Itu Simple serta Tidak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Jika Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Fef
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email