Kalau Anda berniat menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jayapura
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jayapura Itu Gampang juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jayapura? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kamu bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Jayapura ini bermanfaat untuk kamu.