Jika kita mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara Itu Simple dan Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
 Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk melihat kembali data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara ini bermanfaat untuk Anda.