Kalau kita ingin menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Padang Pariaman
Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Padang Pariaman Itu Simple dan Tidak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah tahu peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Padang Pariaman? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita guna memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Padang Pariaman ini bermanfaat untuk Anda.
1 comments:
Maaf alamat kantornya dimana ya?
Reply