Sunday, 8 April 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kamu ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang Itu Mudah dan Tidak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang



Disnaker yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda untuk melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Calang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email