Apabila Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih bila instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bitung
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bitung Itu Mudah serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bitung? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Moga-moga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bitung ini bermanfaat untuk Anda.