Friday, 20 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok Tulisan kali ini akan membahas tentang kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Jika kamu berniat melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok Itu Gampang dan Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok



DISNAKER yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk melihat kembali data yang ada pada kartu kuning. Kalau kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian kamu bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Depok
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email