Jika Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Kurun
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Kurun Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Kurun? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Kemudian kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Kurun ini bermanfaat untuk kamu.