Friday, 20 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika Postingan berikut akan membahas secara penuh mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika Itu Mudah dan Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika



Disnaker yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Mimika
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email