Saturday, 28 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale Artikel kali ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale Itu Gampang serta Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale



DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kolonodale
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email