Apabila Anda mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bandar Lampung
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bandar Lampung Itu Gampang serta Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bandar Lampung? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Bila Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bandar Lampung ini bermanfaat untuk kita.