Saturday, 21 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi Artikel berikut akan menyampaikan tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau Anda mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila instansi itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi Itu Simple serta Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Purwodadi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email