Thursday, 19 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar Artikel di bawah ini akan membahas tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kamu mau melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terlebih bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar Itu Mudah juga Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.

Jika ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Kemudian kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Besar
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email