Jika Anda ingin melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat dan daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kita akan diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam ini bermanfaat untuk kamu.