Thursday 5 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo Artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kita mau melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo Itu Gampang dan Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Bila ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk melihat kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Palopo
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email