Saturday, 12 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang Tulisan berikut akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu berniat menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang Itu Mudah juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang



Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Jika ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Selanjutnya kamu bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Sinabang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email