Kalau Anda berniat menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banyumas
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banyumas Itu Simple juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banyumas? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat kembali data yang ada pada kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Banyumas ini bermanfaat untuk Anda.