Kalau Anda berniat menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tarogong Kidul
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tarogong Kidul Itu Gampang dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tarogong Kidul? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kamu akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Tarogong Kidul ini bermanfaat untuk kamu.