Tuesday, 15 May 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto Postingan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto Itu Gampang juga Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto



Disnaker yang memiliki kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Lalu Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Limboto
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email