Wednesday, 9 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kamu bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Aceh Tenggara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email