Apabila Anda ingin melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonosobo
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonosobo Itu Gampang serta Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Jika terdapat instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonosobo? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wonosobo ini bermanfaat untuk kamu.