Monday, 7 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa Postingan kali ini akan membahas secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa Itu Simple dan Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun ada kalanya kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian kamu akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Suwawa
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email