Tuesday, 8 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung Artikel di bawah ini akan membahas tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung Itu Simple serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung



DISNAKER yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kamu akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pulo Gadung
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email