Wednesday, 9 May 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak Tulisan kali ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya saat membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak Itu Gampang serta Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak



DISNAKER yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Bila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Puncak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email