Wednesday, 9 May 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tulisan berikut akan membahas secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Itu Gampang serta Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir



Disnaker yang punya kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.

Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email