Apabila kamu ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Weda
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Weda Itu Mudah juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Weda? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda untuk meneliti lagi data yang tertera pada kartu kuning. Bila kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kamu akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Weda ini bermanfaat untuk kamu.