Kalau Anda berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam Itu Mudah juga Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Kemudian kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Lubuk Pakam ini bermanfaat untuk kamu.