Wednesday, 2 May 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin Tulisan berikut akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin Itu Gampang dan Gak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin



DISNAKER yang punya kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Jika ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Bila kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Selanjutnya Anda akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Banjarmasin
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email