Thursday, 10 May 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu Artikel kali ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika perusahaan itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu Itu Gampang serta Tidak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu



Disnaker yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puruk Cahu
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email