Wednesday, 2 May 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis Artikel kali ini akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis Itu Gampang dan Gak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis



DISNAKER yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk melihat lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Kemudian Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkalis
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email