Tuesday, 8 May 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya Tulisan kali ini akan menyampaikan tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya Itu Mudah dan Tidak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Apabila ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk meneliti kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Lalu kamu bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Puncak Jaya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email