Sunday, 13 May 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak Artikel kali ini akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak Itu Simple dan Gak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak



Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Kemudian kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pontianak
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email