Jika Anda berniat melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wamena
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wamena Itu Mudah dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wamena? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna melihat kembali data yang tertulis di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian Anda bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Hendaknya artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wamena ini bermanfaat untuk kamu.