Kalau Anda mau menjajal jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Lalu kita bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Banyuwangi ini bermanfaat untuk kamu.